Tentang Penentuan Batasan Waktu Tiga Hari Pemilihan Khalifah

by -14 views

Tsaqofahtuna.id Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Ya syaikh, saya ingin bertanya tentang deadline tiga hari untuk mengangkat khalifah setelah khalifah sebelumnya mundur atau meninggal. Disebutkan di buku Ajhizah bahwa jangka waktu itu didasarkan pada Umar ra yang memerintahkan untuk membunuh siapa saja dari enam sahabat jika ia menolak kesepakatan yang lain (dari enam orang itu) setelah tiga hari.

Pertanyaan saya, ada sebagian orang yang menyatakan bahwa riwayat yang diambil dari tarikh at-Thabari terkategori dha’if. Apa pendapat Anda tentang itu? Semoga Allah memberikan berkah-Nya kepada Anda dan semoga Allah memberikan balasan kepada Anda yang lebih baik.

Jawab:
Topik pembatasan Umar ra untuk sahabat jangka waktu tiga hari pemilihan khalifah … masalah ini terjadi dengan didengar dan diketahui oleh para sahabat. Umar ra berkata kepada Shuhaib dengan diketahui oleh para sahabat:
«صَلِّ بِالنَّاسِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، وَأَدْخِلْ عَلِيًّا وَعُثْمَانَ وَالزُّبَيْرَ وَسَعْدًا وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ وَطَلْحَةَ إِنْ قَدِمَ… وَقُمْ عَلَى رُءُوسِهِمْ، فَإِنِ اجْتَمَعَ خَمْسَةٌ وَرَضُوا رَجُلًا وَأَبَى وَاحِدٌ فَاشْدَخْ رَأْسَهُ أَوِ اضْرِبْ رَأْسَهُ بِالسَّيْفِ…»
Pimpin masyarakat selama tiga hari, masukkan Utsman, az-Zubair, Sa’ad, Abdurrahman bin Awf dan Thalhah jika ia datang … dan awasi dan jaga mereka. Jika lima orang setuju atas seorang dan satu orang lagi menolak maka penggal kepalanya dengan pedang…

Hal itu diriwayatkan oleh Ibn Syabbah di Târîkh al-Madînah, ath-Thabari di Târîkh at-Thabarî, dan Ibn Sa’ad juga menukilkan semacam itu di ath-Thabaqat al-Kubrâ, padahal mereka termasuk ahlu syura diantara para sahabat senior. Hal itu terjadi dilihat dan didengar oleh para sahabat. Dan tidak ada dinukilkan dari mereka adanya orang yang menyalahi (berbeda pendapat), atau yang mengingkari hal itu. Maka itu menjadi ijmak dari para sahabat bahwa kaum Muslimin tidak boleh kosong dari khalifah lebih dari tiga hari tiga malam. Ijmak sahabat merupakan dalil syara’ seperti al-Kitab dan as-Sunnah. Oleh karena itu, kaum Muslimin tidak boleh menunda-nunda dalam memilih khalifah setelah khalifah sebelumnya, jika posisi jabatan khalifah kosong, kecuali tiga hari tiga malam, kecuali jika mereka terhalang oleh perkara-perkara yang memaksa yang tidak bisa mereka tolak, maka dosa gugur dari mereka dikarenakan kesibukan mereka untuk melaksanakan kewajiban dan keterpaksaan mereka atas tertundanya hal itu dikarenakan sesuatu yang memaksa mereka. Ibn Hibban dan Ibn Majah telah meriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

«إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِيْ اَلْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اُسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ»
Sesungguhnya Allah menggugurkan dari umatku (dosa) karena salah, lupa dan apa yang dipaksakan terhadapnya

Jika mereka tidak menyibukkan diri untuk mewujudkan hal itu maka mereka semuanya berdosa hingga khalifah diangkat. Pada saat itu gugurlah kewajiban dari mereka. Sedangkan dosa yang mereka lakukan karena duduk dari menegakkan khalifah maka itu tidak gugur dari mereka, akan tetapi tetap berlaku atas mereka yang akan Allah mintai pertanggungjawaban seperti muhasabah Allah terhadap kemaksiyatan apapun yang dilakukan oleh seorang Muslim dalam meninggalkan kewajiban.

Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
25 Rajab 1434
04 Juni 2013

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *