Shalat Di Belakang Imam Yang Menggunakan Parfum Yang Dicampuri Khamr atau Alkohol

by -48 views

Tsaqofatuna.id Pertanyaan:

السلام عليك ورحمة الله وبركاته
Ya Amir kami.
Kami syabab Hizb di penjara, kami memiliki masalah baru. Sudah diketahui bahwa parfum yang tersusun dari khamr dan obat yang dibuat dari khamr adalah najis. Akan tetapi imam yang kami shalat di belakangnya di dalam penjara menggunakan parfum tersebut. Ia berdalil seperti yang dikatakan di berbagai fatwa…

Oleh karena itu kami ragu-ragu, apakah kami boleh shalat di belakangnya dengan anggapan itu adalah kesulitan yang menimpa kami pada kondisi tidak adanya kebolehan? Ya Amir kami, kami perlu jawaban segera mungkin dan kami akan menunggu jawaban Anda, insya’a Allah. Dan semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda.

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Shalat Anda di belakang imam itu yang menggunakan parfum yang dicampuri khamar atau alkohol, shalat di belakangnya sah dan tidak batal. Shalat di belakang seorang muslim yang melakukan keharaman, shalat ini adalah boleh dan dosanya bagi imam itu. Dalilnya adalah:

1. Imam al-Bukhari telah mengeluarkan dari Abu Hurairah: bahwa Rasulullah  bersabda:
«يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ»
Mereka memimpin shalat kalian, dan jika mereka benar maka untuk kalian dan sebaliknya jika mereka keliru/salah maka shalat itu untuk kalian dan menjadi tanggungjawab mereka.

Makna falakum wa ‘alayhim yakni untuk kalian pahala shalat dan bagi mereka dosa apa yang mereka salah.

2. Imam Muslim telah mengeluarkan dari Abdullah bin ash-Shamit dari Abu Dzar, ia berkata: Rasulullah  bersabda:
«كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ – أَوْ – يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟» قَالَ: قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِي؟ قَالَ: «صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ، فَصَلِّ، فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ»
“Bagaimana engkau jika engkau dipimpin oleh pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya? -atau- “mereka matikan shalat dari waktunya?” Abu Dzar berkata: “aku katakan: “lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Rasulullah  bersabda: “shalatlah pada waktunya (sendirian), dan jika engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (berjamaah dengan amir), maka untukmu pahala nafilah.

Mafhum hadits ini adalah bahwa para pemimpin zalim/jahat seandainya shalat pada waktunya maka shalat di belakang mereka adalah sah.

3. Perlu diketahui, ulama hanafiyah dan syafi’iyah mengatakan bahwa shalat di belakang orang fasik adalah makruh akan tetapi sah. Semenatra dosanya jatuh terhadap imam yang memimpin shalat kaum Muslimin sementara mereka tidak suka padanya. Hal itu seperti yang ada di dalam hadits yang dikeluarkan oleh at-Tirmidzi di dalam Sunan-nya dari Abu Umamah, ia berkata: Rasulullah  bersabda:
«ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ: العَبْدُ الآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ»
“Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak melampaui kedua telinga mereka: hamba sahaya yang lari dari tuannya hingga ia kembali, seorang perempuan yang tidur sementara suaminya marah kepadanya, dan seorang imam suatu kaum sementara kaum itu tidak suka kepadanya

4. Ringkasnya, Anda seandainya Anda shalat di belakang imam yang saleh dan bertakwa maka shalat Anda di belakang imam tersebut lebih afdhal. Akan tetapi jika terjadi dan Anda shalat di belakang imam yang menghalalkan parfum yang di dalamnya ada alkohol, maka shalat Anda sah dan dosanya menjadi tanggungan dia.

Meski demikian maka sampaikan kepada imam tersebut nasehat bahwa parfum yang di dalamnya ada alkohol semisal kolonyet dan semacamnya adalah haram. Berikan jawaban yang disebutkan di bawah ini tentang pengharaman parfum yang bercampur dengan alkohol, mudah-mudahan ia mendapat petunjuk dengan izin Allah.

(Berkaitan dengan parfum yang di dalamnya ada alkohol maka hukum-hukum khamr berlaku atasnya. Yang demikian karena Rasul saw telah bersabda di dalam riwayat yang dikeluarkan oleh imam Muslim dari Ibn Umar ra., Rasulullah bersabda:
«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»
Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.

Rasulullah bersabda dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dari Jabir bin Abdullah:
«مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ»
Apa yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya adalah haram

Rasulullah telah menjelaskan zat cair apa yang disebut khamr. Jadi setiap (zat zair) yang memabukkan, sedikit atau banyaknya, adalah haram. Di sini datang peran tahqiq manath untuk mengetahui apakah parfum atau kolonyet dan semisalnya seandainya diminum, sedikit atau banyak, apakah memabukkan atau tidak. Jika memabukkan maka itu adalah khamr dan berlaku atasnya hukum-hukum khamr yang diharamkan pada sepuluh pihak sesuai hadits yang telah dikeluarkan oleh al-Hakim dalam Mustadrak-nya dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dari bapaknya, bahwa Rasulullah saw bersabda:
«لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَلَعَنَ سَاقِيهَا، وَشَارِبَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَبَايِعِهَا وَمُبْتَاعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا»
Allah melaknat khamr dan melaknat orang yang menuangkannya, yang meminumnya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang membawanya, yang dibawakan, yang menjualnya, yang membelinya, dan yang memakan harganya

Menurut pendapat ahli tentang pengaruh zat alkohol yang dicampurkan ke zat cair, maka zat cair itu menjadi memabukkan jika diminum. Dan karena Rasul  bersabda:
«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»
Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR Muslim)

Oleh karena itu hukum-hukum khamr berlaku terhadap parfum yang dicampur dengan alkohol.” Selesai.

Saya ulangi hendaknya penyampaian dilakukan dengan uslub yang baik dan bijak. Jika ia mendapat petunjuk maka itu baik. Dan jika dia tetap bersikeras atas apa yang ia lakukan dengan beralasan begini dan begitu, maka cukup bagi Anda bahwa Anda telah memberikan nasehat kepadanya, dan Anda mendapat ganjaran dan pahala insya’a Allah.

Saudaramu

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
10 Muharram 1435 H
13 November 2013 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *