Perang Terhadap Mereka Yang Tidak Mau Membayar Zakat

by -9 views

Bismillah ar-rahman ar-rahim.

Tsaqofatuna.idAssalamu’alaikum wa rahmatullah barakatuhu. Saya memohon kepada Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa agar menguatkan langkah Anda dan meneguhkan kekuasaan untuk Islam melalui kedua tangan Anda.
Amma ba’du, saudaraku yang dimuliakan, saya ajukan beberapa pertanyaan dengan harapan kepada Allah agar menyinari langkah Anda.

Pertanyaan:

Dinyatakan di al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah cetakan tahun 1425 H – 2004 M halaman 132 paragraf akhir pada bab Mâl al-Murtadîn sebagai berikut: “sebagaimana Abu Bakar dan para sahabat memerangi oang-orang murtad, dan tidak menerima dari mereka kecuali kembali kepada Islam secara penuh …”. Hanya saja dinyatakan di halaman 189 paragraf akhir pada bab Hukmu Mâni’i az-Zakâh sebagai berikut; “jika kelompok itu menolak membayar zakat kepada negara, dan mereka menolak menaati negara dalam wajibnya membayar zakat kepada negara, dan mereka bertahan di satu tempat dan berlindung di situ, maka negara memerangi mereka dengan perang terhadap bughat sebagaimana Abu Bakar dan para sahabat yang bersamanya memerang orang-orang yang tidak mau membayar zakat”.

Apakah itu merupakan dua peristiwa yang terpisah?

Jika merupakan satu peristiwa lalu bagaimana kita menjelaskannya kadang bahwa itu “perang terhadap orang-orang murtad” dan kadang yang lain “perang terhadap bughat”?

Padahal kondisinya itu merupakan satu peristiwa yang tidak boleh ada beragam hukum tentangnya?

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Jawaban:

1- Setelah wafatnya Nabi saw kabilah-kabilah arab murtad dari Islam. Mereka diperangi oleh kaum Muslim karena mereka murtad dari Islam. Dan perang terhadap mereka adalah yang disebut perang melawan orang-orang murtad (qitâl al-murtadîn)… Tetapi ada sebagian kabilah yang tidak mendeklarasikan kemurtadan mereka dari Islam tetapi mereka menolak memberikan zakat kepada Abu Bakar sebagai Khalifah dengan mereka menakwilkan beberapa nas syariah. Terjadi perbedaan pendapat di antara para sahabat tentang memerangi mereka. Abu Bakar ra bersikeras untuk memerangi mereka karena mereka menolak menunaikan zakat kepada negara. Sedangkan sebagian sahabat, di antara mereka adalah Umar ra., mereka menolak dalam memulai memerangi mereka karena mereka dalam pandangan para sahabat adalah muslim.

Tetapi mereka setelah berdiskusi dengan Abu Bakar ra, mereka qanaah dengan pendapat Abu Bakar atas keharusan (pentingnya) memerangi mereka. Mereka itu, perang terhadap mereka menurut sebagian disebut perang terhadap orang yang tidak mau membayar zakat (qitâl mâni’i az-zakâh) sebagai pembedaan antara mereka dengan orang-orang murtad. Abu Bakar memerangi mereka sesuai apa yang kami rajihkan di al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah dalam sifat mereka sebagai bughat yang mereka keluar melawan negara tanpa kelaur dari Islam. Artinya, kami rajihkan bahwa mereka tidak menjadi orang-orang murtad tetapi mereka bughat.

Ibnu Katsir menyatakan jalur-jalur dari peristiwa ini di bukunya al-Bidâyah wa an-Nihâyah sebagai berikut:

Al-Bidâyah wa an-Nihâyah (6/342)

Bagian tentang tanggapan ash-Shiddiq untuk memerangi orang-orang murtad dan orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Telah disebutkan bahwa Rasulullah saw ketika beliau diwafatkan banyak lingkungan arab yang murtad. Dan kemunafikan muncul di Madinah. Bani Hanifah dan banyak orang berpihak kepada Musalimah al-Kadzab di al-Yamamah. Sedangkan Bani Asad dan Thayi` dan banyak orang, menoleh kepada Thulaihah al-Asadi, dan dia juga mengklaim kenabian sebagaimana yang diklaim oleh Musalilamah al-Kadzab … Delegasi-delegasi orang arab datang ke Madinah. Mereka mengakui shalat tetapi tidak mau membayar zakat. Di antara mereka ada yang tidak mau membayar zakat kepada ash-Shiddiq, dan disebutkan bahwa mereka berargumentasi dengan firman Allah SWT:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهُّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka” (TQS at-Tawbah [9]: 103).

Mereka berkata: “kami tidak membayar zakat kami kecuali kepada orang yang doanya menjadi ketenteraman bagi kami”. Sebagian mereka berkata: “kami menaati Rasulullah jika beliau ada di tengah kami lalu kami merasa heran apa urusan kekuasaan Abu Bakar” … Para sahabat berbicara dengan ash-Shidiq dalam membiarkan mereka dan apa yang mereka jalani berupa tidak mau membayar zakat dan memikat hati mereka sampai iman kokoh di hati mereka kemudian setelah itu mereka berzakat. Abu Bakar ash-Shidiq menolaknya dan enggan.

Jamaah meriwayatkan di kitab mereka kecuali Ibnu Majah dari Abu Hurairah bahwa Umar bin al-Khaththab berkata kepada Abu Bakar:

عَلَامَ تُقَاتِلُ النَّاسَ؟ وَقَدْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: أُمِرْتُ أَنْ أَقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنَّ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، فَإِذَا قَالُوْهَا عَصِمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا؟ فَقَالَ أَبُوْ بَكْرٍ: وَاللهِ لَوْ مَنِعُوْنِيْ عِنَاقًا، وَفِيْ رِوَايَةٍ: عِقَالًا كَانُوْا يُؤَدُّوْنَهُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ ﷺ لَأُقَاتِلَنَّهُمْ عَلَى مَنْعِهَا، إِنَّ الزكَّاَةَ حَقُّ الْمَالِ، وَاللهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ، قَالَ عُمَرٌ: فَمَا هُوَ إِلَّا أَنْ رَأَيْتُ اللهَ قَدْ شَرَحَ صَدْرَ أَبِيْ بَكْرٍ لِلْقِتَالِ، فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ

“Atas dasar apa engkau memerangi orang-orang? Padahal Rasulullah saw bersabda: “aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah rasulullah, jika mereka mengatakannya maka mereka telah melindungi dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya?” Abu Bakar berkata: “Demi Allah seandainya kelompok orang, atau dalam riwayat lain: kaum (‘iqâl) mereka tidak mau membayar kepadaku apa yang dahulu mereka tunaikan kepada Rasulullah saw sungguh aku perangi mereka atas ketidakmauannya. Sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah sungguh aku perangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat”. Umar berkata; “tidak ada kecuali aku melihat bahwa Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk berperang, dan aku tahu bahwa itu benar (haqq)…] selesai.

2- Begitulah, tempat pertama yang kami bicarakan di al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah pada pembahasan Mâl al-Murtadîn (Harta Orang-Orang Murtad) adalah tentang orang-orang murtad yang diperangi oleh Abu Bakar ra. karena mereka keluar dari Islam yang mana dinyatakan di pembahasan Mâl al-Murtadîn (Harta Orang-Orang Murtad) dari al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah sebagai berikut:

[Seandainya satu kelompok murtad dan berlindung di satu negeri dan mengangkat penguasa baru untuk mereka dan hukum-hukum khusus mereka, mereka menjadi dâr harbin, perlindungan darah dan harta mereka hilang, mereka wajib diperangi dan mereka menjadi seperti orang-orang kafir asli, bahkan lebih keras lagi dan lebih utama diperangi. Sebab orang-orang kafir asli, dari mereka diterima Islam, perdamaian atau jizyah. Adapun orang-orang murtad maka tidak diterima dari mereka kecuali Islam, dan tidak diterima dari mereka perdamaian dan tidak pula jizyah. Jadi pilihannya antara Islam dan perang. Sebagaimana Abu Bakar dan para sahabat memerangi orang-orang murtad dan tidak menerima dari mereka kecuali kembali ke Islam secara penuh atau perang. Rasul saw bersabda:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ رواه البخاري والنسائي

“Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia” (HR al-Bukhari dan an-Nasai)].

Jadi kaum itu diperangi oleh Abu Bakr dan para sahabat ridhwanullah ‘alayhim dalam sifat mereka sebagai orang kafir yang murtad dari Islam. Dan tidak diterima dari mereka kecuali mereka kembali ke Islam atau diperangi.

3- Adapun tempat yang lain dari buku al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah adalah pada bab Hukmu Mâni’i az-ZakâhHukum Orang Yang Tidak Mau Membayar Zakat– yaitu pernyataan: [dan jika ia tidak mau membayarnya dengan tetap meyakini wajibnya maka zakat diambil darinya dengan kekuatan. Jika satu kelompok menolak membayar zakat kepada negara dan mereka menolak menaati negara dalam wajibnya membayar zakat kepada negara dan mereka bertahan di satu tempat dan berlindung di situ maka negara memerangi mereka dalam bentuk perang terhadap bughat, sebagaimana Abu Bakar dan para sahabat yang bersamanya memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat]. Jadi pembicaraan di sini adalah tentang orang-orang yang tidak mau membayar zakat yang mereka tidak murtad dari Islam. Jadi perang Abu Bakar terhadap mereka bukan perang riddah tetapi perang terhadap orang yang bughat dan keluar menentang negara, dan mereka itu bukan orang-orang murtad yang disebutkan di point sebelumnya.

4- Mengenai hal itu kami telah merinci di tempat kedua yang Anda tanyakan di bab Hukmu Mâni’i az-Zakâh -Hukum Orang Yang Menolak Membayar Zakat- secara rinci yang menenpatkan perkara pada nishabnya dan menjelaskan perbedaan antara dua keadaan yang disebutkan di atas. Saya kutipkan teks secara lengkap dari buku al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah halaman 182 file word:

[Hukmu Mâni’i az-Zakâh -Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat-

Jika seorang muslim memiliki nishab berupa harta yang di dalamnya wajib zakat maka wajib baginya menunaikan zakat di dalamnya. Jika ia tidak mau menunaikannya kepada yang berhak maka ia berdosa dengan dosa besar, sebagaimana telah disebutkan dalam hadis-hadis yang dinyatakan dalam topik harta-harta zakat yang menegaskan pengingkaran terhadap orang-orang yang tidak menunaikan zakat harta mereka.

Dan siapa yang tidak mau membayar zakat maka diperhatikan pada faktanya. Jika ia tidak mau menunaikannya karena kebodohan mereka atas kewajibannya karena orang semisalnya biasanya tidak tahu, maka diberitahukan kewajibannya dan tidak dikafirkan serta tidak dijatuhi ta’zir sebab ia memiliki udzur, dan zakat diambil darinya.

Sedangkan jika ia tidak mau menunaikannya karena mengingkari kewajibannya maka ia murtad dan diperlakukan sebagai orang murtad. Jadi ia diminta bertaubat tiga kali, dan jika ia bertaubat dan kembali maka zakat diambil darinya dan dia dibiarkan, dan jika tidak maka dia dibunuh. Sebab wajibnya zakat telah diketahui termasuk perkara agama -ma’lûmun min ad-dîn bi adh-dharûrah-, dan dalil-dalil wajibnya zakat tampak jelas di al-Kitab, as-Sunnah dan Ijmak dan hampir-hampir tidak tersembunyi bagi seorang pun dari kaum Muslim.

Dan jika ia tidak mau membayar zakat dengan tetap meyakini kewajibannya, maka zakat diambil darinya dengan kekuatan. Jika satu kelompok menolak membayar zakat kepada negara dan mereka menolak menaati negara dalam wajibnya membayar zakat kepada negara dan mereka bertahan di satu tempat dan berlindung di situ maka negara memerangi mereka dengan perang bughat sebagaimana Abu Bakar dan para sahabat yang bersamanya memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat], selesai.

Jadi orang-orang yang tidak mau membayar zakat yang diperangi oleh Abu Bakar sesuai teks ini, mereka itu adalah bukan orang yang tidak mau membayar zakat karena mengingkari wajibnya. Dan jika tidak, niscaya mereka termasuk orang-orang murtad. Sungguh ada orang di antara orang-orang murtad ketika itu yang mengingkari zakat. Tetapi orang-orang yang tidak mau membayar zakat, mereka termasuk orang yang masih meyakini wajibnya zakat tetapi mereka tidak menerima untuk membayarnya kepada Abu Bakar, yakni kepada negara, jadi mereka keluar menentang negara sehingga mereka adalah bughat.

Saya berharap perkaranya telah jelas untuk Anda sekarang.

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

7 Muharram 1445 H

25 Juli 2023 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *