Tsaqofatuna.id – Narator Khilafah News berujar, salam lintas agama bukanlah wujud toleransi beragama yang diajarkan Islam.
“Salam lintas agama bukanlah wujud toleransi yang diajarkan dalam Islam,” ujarnya dalam program Kabar Pagi: Fatwa MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Untuk Jaga Akidah, pada Rabu (19/6/2024) di kanal YouTube Khilafah News.
Sebab, Narator menjelaskan, sejatinya Islam telah mengajarkan sikap toleransi yang bermakna membiarkan umat lain menjalankan ritual agamanya, bukan berarti menerima keyakinan yang bertentangan dengan keyakinan Islam.
“Toleransi juga bermakna tidak memaksa umat lain untuk memeluk Islam, menyamakan Islam dengan agama lain,” jelasnya.
Narator pun mengemukakan bahwa salam lintas agama telah dinilai banyak ulama salah satu bentuk toleransi kebablasan yang menabrak rambu-rambu syariah. “Ini berarti mencampur adukan antara ajaran Islam yang hak dengan ajaran agama lain,” ucapnya.
Sebab dalam ajaran Islam, Narator mengungkapkan, ini merupakan suatu perbuatan yang Allah SWT, larang sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al-Baqarah ayat 42. “Dan janganlah kamu campur adukan yang hak dengan yang batil. Dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu mengetahuinya,” kutipnya menerjemahkan.
Ibadah Tauqifiyah
Narator lanjut menerangkan, dalam ajaran Islam salam adalah doa yang bersifat khusus dan termasuk bagian dari ibadah tauqifiyah. Artinya, tidak sah dilakukan kecuali tata caranya mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
“Dengan kata lain harus dilandasi oleh nash dari Allah SWT. ataupun dari Rasulullah SAW. yang termaktub di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah,” terangnya.
Oleh karena itu, tegasnya, Islam memerintahkan pemeluknya untuk mengucapkan salam dengan lafal yang ditetapkan dalam ajaran Islam. Bahwa propaganda salam lintas agama yang diklaim oleh sebagian pihak hanya sebagai sebuah sapaan
pada hakikatnya adalah upaya untuk menghilangkan sifat sakral dari salam (desakralisasi). “Padahal sejatinya hal itu adalah doa,” tegasnya.
Salam yang seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan syariat, yakni berdasarkan nash Al-Quran dan As-Sunnah, ungkap Narator, akhirnya dilakukan tanpa ketentuan syariat. “Tentu hal ini berarti menjauhkan umat dari keterikatan pada syariat,” tandasnya.
Narator lantas menyampaikan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan haramnya hukum mengucapkan salam lintas agama.
“Ketua Muhammadiyah Anwar Abbas menilai, hal tersebut dilakukan untuk menjaga akidah umat Islam. Menurut beliau jika kita bicara tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan masalah salam lintas agama itu konteksnya sudah jelas, untuk menjaga akidah dan agama dari umat Islam agar mereka tidak terseret kepada hal-hal yang tidak disukai oleh Allah SWT, ” kata Narator memungkasi. [] Muhar