Seputar Operasi Sterilisasi

by -6 views

Tsaqofatuna.id Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatulah wa barakatuhu.
Syaikhuna al-fadhil, saya punya pertanyan kesehatan dan sangat urgen untuk dijawab. Saya seorang dokter. Saya bekerja di rumah sakit keperempuanan dan persalinan. Di rumah sakit tersebut dilakukan operasi caesar jika seorang wanita membutuhkannya jika nyawa janin atau kehidupan wanita itu terancam.

Ada sebagian wanita hamil yang menderita penyakit yang menyulitkannya pada fase kehamilan dan melewati fase yang sangat sulit. Hal itu memaksanya untuk tidak hamil atau menjauhkan jarak kehamilan minimal perlu 3-4 tahun. Maka ia terpaksa menggunakan pencegah kehamilan. Akan tetapi sebagian wanita suatu metode pencegahan kehamilan tidak manjur dalam menjauhkan kehamilan yang diinginkan, sehingga ia tetap hamil dengan jarak yang berdekatan.

Ini mengancam kehidupannya karena menjalani sejumlah operasi caesar dalam waktu berdekatan. Diantara wanita itu ada yang punya kerawanan di tulang belakang. Ada juga yang menderita pendarahan akut sehingga para dokter terpaksa menutup saluran telur secara final sehingga ia tidak bisa hamil jika telah punya beberapa anak. Maka menyebar diantara wanita untuk datang ke rumah sakit dan mengklaim tidak mampu hamil dan bahwa ia tidak mampu menggunakan pencegah kehamilan dan ingin menutup saluran telur secara final padahal usianya tidak lebih dari 36 tahun.

Ada diantara mereka yang usianya baru 32 tahun. Maka wanita itu mendesak dokter spesialis untuk melakukan operasi caesar untuk menutup saluran telur secara final.

Pertanyaannya: Apa hukum syara’ bagi dokter tersebut yang memonitor kondisi wanita pada fase-fase kehamilan dan dokter itu memandang wanita itu akan mengalami kesulitan dan harus dilakukan operasi penutupan final saluran telur? Apa hukum dokter yang hanya mengikuti ucapan wanita tanpa meneliti jika ternyata ucapan wanita itu tidak tepat?

Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Mencegah kehamilan secara temporer adalah boleh berdasarkan dalil-dalil ‘azl yang sudah diketahui luas.

Sedangkan mencegah kehamilan secara kontinu dan sterilisasi maka itu haram. Penggunaan obat-obatan yang mencegah kehamilan secara final dan memutus keturunan, dan operasi yang mencegah kehamilan secara final dan memutus keturunan, hukumnya adalah haram, tidak boleh dilakukan. Sebab hal itu berlaku terhadapnya hukum pengebirian, dan itu termasuk di dalamnya dan mengambil hukumnya. Sebab penggunaan cara-cara ini memutus keturunan sebagaimana pengebirian memutus keturunan. Ada larangan yang gamblang dari pengebirian. Dari Sa’ad bin Abi Waqash ia berkata:

«رَدَّ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم على عُثمانَ بنِ مظعونَ التَّبَتُّلَ، ولو أذنَ له لاخْتَصَيْنا» متفق عليه
“Rasulullah saw menolak Utsman bin Mazh’un untuk membujang, seandainya beliau mengizinkan untuknya niscaya kami melakukan pengebirian.” (Muttafaq ‘alayh)

Utsman bin Mazh’un telah datang keapda Rasulullah saw dan berkata:
«يا رسولَ اللهِ إني رجلٌ يَشُقُّ عليَّ العُزوبَةُ فأذَنْ لي بالاخْتِصاءِ، قال: لا، ولكنْ عَلَيكَ بالصِّيامِ» وفي لفظ آخر قال: «يا رسولَ اللهِ، أتأذَنُ لي في الاخْتِصاءِ؟ قال: إن اللهَ أَبْدَلَنا بالرَّهْبانِيَّةِ الحَنيفيَّةَ السَّمْحَةَ»
“Ya Rasulullah saya seorang laki-laki dimana berat bagi saya membujang maka izinkan untukku dikebiri.” Beliau bersabda: “tidak, akan tetapi engkau harus berpuasa.” Dan dalam lafazh lain Utsman bin Mazh’un berkata: “ya Rasulullah saw apakah engkau izinkan aku untuk dikebiri?” Beliau bersabda: “sesungguhnya Allah mengganti untuk kita dengan kerahiban hanifiyah yang dermawan.”

Dan dari Anas ia berkata:
«
كانَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرنا بالباءَةِ، ويَنْهى عنِ التَّبَتُّلِ نَهْيَاً شديداً، ويقولُ: تَزَوَّجوا الوَدودَ الوَلودَ فإني مُكاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يومَ القيامَةِ» أخرجه أحمد
“Nabi saw memerintahkan kami untuk menikah, dan melarang dari membujang dengan larangan yang keras. Beliau bersabda: “nikahilah wanita yang penyayang dan subur karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya kalian atas umat-umat lain pada Hari Kiamat kelak.” (HR Ahmad)

Begitu juga memutus keturunan seterusnya bertentangan dengan bahwa syara’ menjadikan keturunan dan reproduksi sebagai yang asal dari perkawinan. Oleh karena itu Allah SWT berfirman dalam memaparkan karunia terhadap manusia:
﴿وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً﴾
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu.” (TQS an-Nahl [16]: 72)

Oleh karena itu, Operasi Sterilisasi Adalah HARAM Untuk Laki-Laki Dan Perempuan. Adapun jika seorang wanita hamil dan dokter ahli yang terpercaya memutuskan bahwa kelangsungan janin di perut ibu akan mengancam kehidupan ibu dengan kematian, dan kematian janin itu sekaligus, maka pada kondisi ini diperbolehkan menggugurkan janin itu dan menyelamatkan kehidupan ibu. Menyelamatkan kehidupan diserukan oleh Islam.

Adapun ucapan seorang wanita bahwa dia sakit dan khawatir atas kehidupannya dari kehamilan, maka ucapan itu jauh dari realita. Betapa banyak wanita hamil dan dia sakit dan terus melanjutkan kehamilan dan melahirkan anak yang sehat wal afiat tanpa cacat… dan dia diberi oleh Allah kesehatan… Meskipun demikian, seperti yang kami katakan barusan, jika seorang wanita hamil dan berlanjutnya kehamilan itu akan mengancam kehidupan ibu dengan kematian dan kematian janin sekaligus maka dengan keputusan dokter ahli yang terpercaya janin itu boleh digugurkan.

Atas dasar itu, maka sterilisasi adalah haram. Dan pengobatan wanita selama masa kehamilan merupakan perkara yang dituntut. Memelihara kehidupan wanita itu selama masa kehamilan juga perkara yang dituntut hingga jika kehamilan itu mengancam kehidupan wanita itu dengan kematian dan kematian janin sekaligus sesuai keputusan para dokter ahli yang terpercaya maka menggugurkan kandungan tersebut boleh. Adapun mengobati untuk mencegah kehamilan secara kontinu berdasarkan permintaan wanita maka itu adalah haram.

Para dokter harus meremehkan perintah ini dan harus mengerahkan segenap daya usaha dalam memeriksa kehamilan dan penyakit … karena itu adalah amanah. Para dokter harus berpegang dengan hal itu dan tidak menjual akhiratnya dengan secuil dari dunia berapapun nilainya.
﴿فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ﴾
“Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit.” (TQS at-Tawbah [9]: 38)

Sebagai penutup, saya berpesan kepada para suami dan isteri untuk memperbanyak keturunan dan membesarkan mereka dengan pendidikan yang baik. Rasul saw berbangga dengan banyaknya umatnya pada Hari Kiamat kelak. Al-Baihaqi telah mengeluarkan di dalam Sunan al-Kubra dari Abi Umamah ra., ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:
«تَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ…»
“Menikahlah, karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya kalian kepada umat-umat lain pada Hari Kiamat kelak…

Al-Hakim juga telah mengeluarkan yang serupa di al-Mustadrak ‘alâ ash-Shahihayn dari Ma’qil bin Yasar ra. dan al-Bazar dalam Musnad-nya dari Anas ra., dan selain mereka. Dan Allah SWT melindungi laki-laki dan perempuan yang saleh.

Saudaramu

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

23 Rajab 1435 H
22 Mei 2014 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *